Wakil Ketua KI Jambi Hadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB Kota Jambi

Kerisjambi.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Almunawar, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Jambi Tahun Ajaran 2026/2027 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.


Acara ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Ketua Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Kementerian Agama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, perwakilan PKG PAUD, MKKS SD, MKKS SMP, unsur media massa, organisasi kemasyarakatan, serta Komisi Informasi Provinsi Jambi.


Dalam sambutannya, Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi berkomitmen memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun intervensi dari pihak mana pun.


Di hadapan para kepala sekolah, pengawas pendidikan, organisasi profesi pendidikan, unsur Forkopimda, serta berbagai lembaga pengawas, Maulana menyampaikan bahwa penerimaan murid baru merupakan momentum penting yang berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda Kota Jambi. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.


“SPMB harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada pungutan liar, tidak boleh ada permainan, dan tidak boleh ada perlakuan khusus yang merugikan hak peserta didik lainnya,” tegas Maulana.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Almunawar, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik pada pelaksanaan SPMB.


Menurutnya, seluruh informasi terkait sistem penerimaan murid baru harus dapat diakses masyarakat secara terbuka, mulai dari mekanisme pendaftaran, kuota penerimaan di setiap sekolah, persyaratan, hingga hasil seleksi peserta didik.


“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan SPMB yang berintegritas. Masyarakat berhak mengetahui mekanisme penerimaan, kuota di setiap sekolah, serta hasil seleksi yang harus diumumkan secara terbuka agar prosesnya dapat diawasi bersama dan menumbuhkan kepercayaan publik,” ujar Almunawar.


Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga komitmen bersama untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB Kota Jambi Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, adil, dan akuntabel demi menjamin hak pendidikan bagi seluruh peserta didik.