Sebanyak 299 Warga Binaan Lapas Kelas II B Muara Tebo Terima Remisi, Dua Ditetapkan Bebas




Kerisjambi.id-TEBO - Sebanyak 299 narapidana (Napi) yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo diberikan remisi kemerdekaan, pada Kamis (17/8/2023).

Dari 299 itu, sebanyak 2 orang di antaranya dinyatakan bebas.

Penyerahan remisi langsung dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan usai upacara HUT ke-78 RI di Lapas Kelas II B Muara Tebo.

Aspan menyampaikan pemberian remisi yang didapat oleh warga binaan berdasarkan perilaku dan disiplin selama menjalani masa tahanan.

Ia berpesan kepada warga binaan untuk tetap menegakkan disiplin saat kembali ke masyarakat sebagaimana yang dijalankan selama di lapas.

"Kita berharap mereka kembali ke masyarakat dapat beraktivitas dengan baik dan kembali sebagaimana layaknya masyarakat biasa," ujarnya.

Adapun daftar remisi yang diserahkan pada momen HUT ke-78 RI ini di antaranya ;

Remisi 1 bulan sebanyak 45 orang. 

Remisi 2 bulan sebanyak 63 orang.

Remisi 3 bulan sebanyak 62 orang. 

Remisi 4 bulan sebanyak 83 orang.

Remisi 5 bulan sebanyak 33 orang. 

Remisi 6 bulan sebanyak 13 orang.

Sedangkan 2 orang warga binaan lapas yang bebas di antaranya, Ahmad Dopa dengan kasus pencurian dan Faisal kasus penggelapan Sepeda Motor.

Keduanya telah menjalani masa tahanan selama 8 bulan.

"Saya gembira, berdebar-debar jantung. Kedepannya insyaallah, saya tidak akan mengulang lagi," ujar Ahmad Dopa.

Redaksi
Tags