Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintahan Desa dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari ini berlangsung selama tiga hari, 21–23 Juli 2026, di Aula Kecil Kantor Bupati Batang Hari dan dibuka langsung oleh Asisten satu dan tiga
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari Amir Hamzah menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan penguatan kapasitas bagi PPID Pemerintah Desa / Sekretaris Desa dan PPID Pelaksana di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mampu memberikan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari sejak 21–23 Juli, hari Selasa dan Rabu pesertanya seluruh Sekretaris Desa/ PPID Pemerintahan Desa se-Kabupaten Batang Hari dengan Narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, sedangkan pada Kamis 23 Juli diikuti oleh seluruh Sekretaris OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari narasumbernya Koordinator Bidang kelembagaan KIP Jambi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini patut menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.
Dalam pemaparannya, Taufiq menjelaskan pentingnya pemahaman PPID Pemerintah Desa terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis informasi publik yang wajib diumumkan, informasi yang dikecualikan, pihak yang berhak mengajukan permohonan informasi, persyaratan dan prosedur permohonan informasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Di akhir paparannya, Taufiq mengungkapkan bahwa berdasarkan data Komisi Informasi Provinsi Jambi hingga Juli 2026, terdapat 12 sengketa informasi publik yang berasal dari pemerintah desa di Provinsi Jambi. Dari jumlah tersebut, empat desa berasal dari Kabupaten Batang Hari,
Karena itu, ia mengimbau seluruh sekretaris desa dan PPID agar tidak alergi terhadap permohonan informasi publik, baik yang diajukan masyarakat, media massa, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurutnya, setiap permohonan informasi harus direspons sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila informasi yang diminta tidak dikuasai atau tidak tersedia, PPID tetap wajib memberikan jawaban tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja. Selanjutnya, apabila pemohon mengajukan keberatan, maka kepala desa sebagai atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh PPID Pemerintah Desa dan PPID Pelaksana di Kabupaten Batang Hari semakin memahami hak dan kewajiban dalam memberikan layanan informasi publik, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
