Tak Ada Kepastian, Serikat Pekerja Tebo Direkomendasikan Bawa PT LAJ Dan PT WW Ke Peradilan

Dokumentasi Kerisjambi.id (Istimewa)

Kerisjambi-id-
TEBO-Terkait kompensasi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT LAJ dan PT WW yang tidak kunjung dibayarkan sudah dilaporkan ke UPTD Balai Wasnaker Wilayah II Bungo-Tebo, Sarolangun, Merangin dan Dinas Ketenagakerjaan oleh serikat KSPSI.

UPTD Balai Wasnaker Willayah II mengatakan, dikarenakan telah terbitnya anjuran dari dinas Prindagnaker Tebo, sehingga para pihak harus mengikuti langkah anjuran yang dibuat sesuai Undang Undang no.2 tahun 2004 tentang PPHI.

Hal itu dikatakan oleh Kasi norma kerja UPTD Balai Wasnaker Wilayah II Mushuri, kepada media ini saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).

Menurutnya semua kembali kepada serikat endingnya mau seperti apa nantinya.

"Dari Koordinasi dengan Disnaker Kabupaten-Kota mereka sudah melakukan pertemuan," ungkapnya.

Selain itu kata Mashuri perusahaan sudah jauh sebelumnya selalu diperingatkan untuk membayar kompensasi maupun hak karyawan lainnya.

"Kita tidak bisa ikut campur terlalu jauh persoalan ini, lebih lengkap ke Disnaker Kabupaten-Kota," kata Mashuri.

Sementara itu Dinas Perdangangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Tebo melalui Kabid Ketenagakerjaan Ali Bato mengatakan, sudah melakukan empat kali pertemuan antara serikat dan pihak perusahaan yakni Pardomuan HRD PT LAJ dan PT WW yang dipasilitasi oleh dinas.

"Dari hasil pertemuan pihak perusahaan berjanji akan membayar Kompensasi yang dituntut Serikat, namun yang menjadi permasalahan waktu yang belum bisa ditentukan kapan," ujar Ali Bato.

Alasan perusahaan bahwa tidak bisa diputuskan mereka tetapi harus di setujui oleh management pusat.

"Untuk itu kami sudah merekomendasikan Serikat membawa persoalan tersebut ke jalur Peradilan Hubungan Industrial (PHI), atau perundingan antara pekerja/ Buruh Bipartite," ungkap Ali Bato.

Dijelaskan Ali Bato ada 400 anggota serikat Pekerja PT LAJ dan PT WW yang belum dibayar kompensasi oleh pihak perusahaan.

'Kompensasi ini hak Pekerja sebagaimana tertuang dalam pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 bahwa pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan Kerjanya berdasarkan PKWT," jelas Ali Bato.

Redaksi




Tags