Sinergitas Pelayanan Publik; Menilik Peran Aktif Ombudsman Mengawal UU Perlindungan Data Pribadi

 

Oleh: Rizki Alif Maulana

Wasekjend Eksternal PB HMI 2021-2023

Era Society 5.0 telah mendorong perkembangan dunia digital di Indonesia. Hingga saat ini, menurut data Hootsuite (We are Social) 2022 menunjukkan 204,7 juta penduduk Indonesia menggunakan internet dan 93,5 persen di antaranya aktif sebagai pengguna media sosial. Perkembangan dunia digital juga menimbulkan beberapa budaya dan kebiasaan baru, mulai dari eksistensi di media apa pun hingga transaksi online.

Di satu sisi pengaruh arus digital banyak masyarakat dan pemerintah tidak sadar akan keamanan data pribadi nya. Padahal, pengungkapan data pribadi tanpa kendali terbukti menimbulkan banyak risiko beragam tindak kriminalitas.Penipuan, ancaman, pengrusakan hingga pembobolan akun menjadi hal yang tidak terhindarkan. Bahkan kita tahu situs resmi pemerintah pun bisa dibobol oleh akun yang bernama "bjorka" yang mengklaim mempunyai data pemerintah yang siap untuk dijual atau disalahgunakan. 

Sebagai lembaga pengawasan kebijakan publik ombudsman tentunya ombudsman dapat menindak lanjuti segala bentuk pengaduan masyarakat terkait kebocoran data pribadi. Ombudsman dapat menginvestigasi hasil pengaduan masyarakat, meskipun tidak punya hak dalam pidana namun dapat melaporkan dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk melanjutkan proses laporan tersebut. 

Ombudsman diharapkan dapat mengawal implementasi UU no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dengan mendorong adanya tindak lanjut dalam setiap pengaduan. Pemerintah semestinya mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk mendukung upaya Ombudsman dalam upaya mengawal UU tersebut.

Tags