Penyelesaian Sengketa Pemilu;Tinjauan Undang-undang dan Pengawasan oleh Bawaslu

 

Oleh: Rizki Alif Maulana

Wasekjend Eksternal PB HMI

Indonesia merupakan negara dengan menempatkan kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat,hal ini jelas termaktub dalam UUD 1945. Seperti disebutkan dalam Pasal 1 UU RI No. 7 Tahun 2017, Pemilu merupakan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat. Melalui Pemilu dimungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan, pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat, dan terlaksananya hak-hak asasi warga negara serta kedaulatan rakyat. 

Berkaca sejak pemilu 2014 hingga 2019, pengawasan Pemilu dilakukan oleh sebuah lembaga yaitu Badan Pengawas Pemilu atau dikenal dengan Bawaslu yang dibentuk berdasarkan UU no 15 tahun 2011. Tugas bawaslu meliputi pencegahan, pengawasan dan adjudifikasi. Berbagai persoalan pemilu kerap terjadi mulai dari money politik, penggelembungan suara, jumlah dpt yang masih bersalah hingga kecurangan yang melahirkan sengketa pemilu. 

Bawaslu harus merespon pengaduan masyarakat atau partai politik jika lengkap bukti formil dan materil. Prinsipnya mengedepankan nilai, azas dan norma yang telah diatur. Kita berharap dengan persoalan pemilu 2019 tidak kembali terulang, sehingga dapat tercipta pemilu 2024 yang berkualitas dan mengikuti aturan. Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi diharapkan jauh dari praktik-praktik kecurangan dan tentunya mengedepankan nilai-nilai demokrasi

Tags