Kerisjambi.id - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Selasa pagi (24/06) menggelar sidang pembacaan putusan hasil mediasi atas permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Media Chanel Berita24.com terhadap Kepala Bank Indonesia Perwakilan Jambi.
Permohonan ini terkait dengan permintaan informasi publik mengenai kegiatan yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia selama tahun 2023 hingga 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh anggota majelis Siti Masnidar dan Zamharir. Setelah sebelumnya sempat diskors, setelah mendapatkan laporan hasil mediasi yang disampaikan oleh mediator Almunawar.
Bahwa dalam laporannya, mediator menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan antara para pihak dalam proses mediasi yang berlangsung pada tanggal 18 Juni 2025. Atas dasar keberhasilan tersebut, pada sidang hari ini dilakukan pembacaan putusan mediasi.
Majelis menegaskan bahwa hasil mediasi ini bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap. Diminta para pihak untuk melaksanakan kewajibannya yang telah disepakatitersebut. Adapun salinan putusan dapat diambil oleh para pihak paling lambat dalam waktu tiga hari sejak tanggal pembacaan putusan.
Dengan putusan ini, sengketa informasi antara Media Chanel Berita24.com dan Bank Indonesia Perwakilan Jambi dinyatakan selesai melalui jalur mediasi.