Baru Dua Berkas Bacaleg Parpol Yang Dinyatakan Diterima Dan Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kabupaten Tebo H. Basri

Kerisjambi.id-TEBO- KPUD Kabupaten Tebo menyampaikan dari 4 Partai Politik yang sudah menyerahkan berkas Bakal Pencalonan Legislatif (Bacaleg) baru dua yang dinyatakan memenuhi Sayarat atau diterima, hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tebo Basri kepada sejumlah wartawan Jum'at (12/5/2023).

"Dua partai yang dinyatakan diterima dan lengkap berkas bacaleg ke KPU Kabupaten Tebo yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Amanat Nasional (PAN)," Ujar Ketua KPU Kabupaten Tebo.

Basri menjelaskan adapun partai yang sudah menyerahkan berkas bacaleg yakni Partai PDI-P, NasDem, PAN, Dan
Partai UMMAT.

Sedangkan untuk parpol sendiri kata Basri di Kabupaten Tebo sama dengan Nasional yakni 18 Parpol.

"Jadi untuk waktu penyerahan berkas dua hari lagi Sabtu-Minggu ini sesuai jadwal," Kata Basri.

Salah satu penyebab tidak bisa diberikan tanda terima berkas yakni tidak singkronnya Sipol dengan Berkas yang di ajukan.

Seperti yang dialami Partai UMMAT yang menjadi kendala yakni ada pergantian sekretaris lama ke yang baru sehingga ada dua blangko yang pertama ditandatangani oleh Sekretaris lama dan kedua Sekretaris Baru, sedangkan SK tebaru sudah keluar.

"Jadi menyingkronkan data sudah menjadi tugas partai tersebut dalam pengelolaan silon, Sehingga berkas dikembalikan untuk diperbaiki terlebih dahulu, sesuai aturan kita tidak boleh mengotak atik data mereka," Ucap Basri.

Penulis : Sobirin