Aspan Pastikan Dusun Talang Mamak Akan Dibebaskan Dari Wilayah Konsesi ABT

Dokumentasi Kerisjambi.id 

Kerisjambi.id-TEBO- Menindaklanjuti Pejabat tidur di dusun (Petisun) Pemayungan dan Talang Mamak Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kab Tebo, sudah melakukan audiensi dengan Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi, "ujar Pj Bupati Tebo H Aspan, Sabtu (18/3/2023) saat Petisun di Desa Sepakat Bersatu Kec Rimbo Ilir.

Audiensi dengan Pemprov Jambi tersebut dipaparkan Aspan, terkait dengan beberapa persoalan mulai dari konflik lahan dengan PTPN 6, hama gajah, dan lahan Dusun Talang Mamak, di antara yang telah diusulkan mendapat respon.

Aspan menyebutkan, saat audiensi dengan Gubernur Jambi Al Haris, dihadiri Kadis kehutanan dan Kesbangpol Provinsi, dalam pembicaraan dengan PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) di tegaskan oleh Dishut Prov Jambi, bahwa masyarakat di Dusun Talang Mamak sudah jauh sebelum itu.

" Ketentuan, membolehkan mereka masyarakat Dusun Talang Mamak di keluarkan dari hutan kawasan. Dishut Prov Jambi sudah mengeluarkan surat ke Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) untuk melengkapi data-datanya.

Dalam waktu dekat tegas Aspan, masyarakat dusun Talang Mamak, khusus untuk pemukiman sarana prasarana umum akan dibebaskan melalui Tanah obyek reforma agraria (TORA).

Dikatakan Aspan, sambil menunggu proses TORA keluar dari Dishut Prov maupun Pusat, akan mengeluarkan surat izin dan kita dari Pemda Tebo dan masyarakat sudah dapat memperbaiki atau membangun di Desa tersebut khusus untuk Fasilitas umum (Fasum) dan ini yang diharapkan.

Sesuai data yang disampaikan kepada kami sambung Aspan, bahwa jumlah warga di Dusun Talang Mamak sebanyak 54 Kepala Keluarga (KK). Selain itu Aspan juga bilang direktur PT ABT akan bertemu dengan kita untuk memperbaiki jalan masuk menuju dusun Talang Mamak, "pungkasnya.

Penulis : Sobirin
Tags