ANGKUTAN BATUBARA; SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB, DIUNTUNGKAN DAN DIRUGIKAN

doc pribadi

Kerisjambi.id - Mestong (11/10/2022) Kabupaten Muaro Jambi beberapa hari ini disoroti oleh berbagai pihak terkait maraknya operasi mobil batubara yang melalu jalan nasional jambi – palembang mengingat ratusan bahkan ribuan mobil angkutan batubara lalu lalang yang beroprasi. Sesuai dengan peraturan pemerintah jambi mulai beroperasi pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, dengan aturan tersebut membuat banyaknya angkutan batubara yang berhenti di tepian jalan setelah pukul 06.00 WIB hal ini lah yang mengakibatkan semakin sempitnya jalan nasional tersebut yang mengakibatkan kemacetan panjang.  Akibat macet ini banyak sekali aktivitas masyarakat, pasokan bahan sandang pangan terlambat, apalagi jika truk angkutan batubara sudah mulai jalan. Semuanya jadi macet hingga berjam-jam.

Kondisi ini tentu meresahkan warga, karena menjadi penyebab kesulitan beraktivitas. Ketika terjadi kemacetan, pengendara motor terpaksa melewati bahu jalan yang berkubang atau menyalip di sela-sela antar truk (tengah jalan). Sedangkan pengemudi mobil pribadi, terkadang melewati arus yang berlawanan agar bisa berjalan ditambah lagi cuaca beberapa hari berbarengan kemacetan kurang bersahabat mengakibatkan kondisi kesehatan pengemudi terkhusus motor harus menanti kemacetan di tengah-tenang hujan hal ini dapat juga memicu menurunnya kesehatan masyarakat dan meningkatnya angka kecelakaan akibat saling mendahului antar pengendara dan mengejar waktu agar sampai tempat kerja atau rumah.

Hal di atas tentunya membangkitkan semangat berpikir masyarakat umum yang menyaksikan fenomena kondisi di jalan raya tersebut mulai dari siapa yang akan bertanggung jawab terkaid hal macetnya jalan raya atau nasional tersebut, kemudian pula timbul pertanyaan siapa yang di untungkan dari banyaknya operasi angkutan batubara yang menggunakan jalan nasional tersebut dan pada akhirnya dari pertanyaan-pertanyaan tersebut bermuara pada siapakah yang dirugikan, barang tentu masyarakat umum yang tidak menginginkan adanya hambatan di jalan raya seperti kemacetan akibat maraknya angkutan batubara yang berhenti di pinggi jalan raya yang mengakibatkan semakin sempitnya jalan utama dan rawan akan kecelakaan.

Sebagai upaya yang bisa dilakukan,  bersama  pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Bapak Gubernur Jambi untuk meninjau kembali peraturan daerah yang telah di terbitkan agar melalui pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, untuk tegas dan dapat menindak angkutan batu bara berupa sanksi hukum yang jelas untuk angkutan barubara yang melakukan pelanggaran”, sampai saat ini sangat sulit menentukan  bahwa angkutan batubara milik siapa,  serta siapa yang bertanggungjawab jika terjadi pelanggaran. Upaya-upaya di atas hanyalah sebagai solusi untuk melerai dan meminimalisir terjadinya kelangkaan pasokan bahan sandang dan pangan, kenaikan harga barang atau sembako  serta kerusakan jalan dan kecelakaan di jalan raya.

Penulis: Ir. M. Anggoro Kasih, S.P

Tags