Kamnas Gelar Aksi Jilid II, Minta Kombes Pol Anton Setiawan dicopot.



Kerisjambi.id - Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (KAMNAS) kembali mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa mendesak Kapolri agar memproses hukum Kombes Pol Anton Setiawan pada Kamis (22/9/ 2022)

Puluhan masa aksi membentangkan spanduk tuntutan dan melakukan orasi secara bergantian. Koordinator Lapangan, Awan menyampaikan bahwa Aksi yang mereka lakukan merupakan aksi lanjutan karena aksi sebelumnya belum direspon oleh Kapolri. Korlap juga menegaskan pentingnya menjaga citra Polri dalam kasus yang diduga melibatkan eks Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan tersebut.

"Kombes Pol Anton Setiawan telah disebut berkali-kali dalam pengadilan, jika Polri tidak segera memproses hukum yang bersangkutan, maka bahaya bagi citra Polri,"  Tegasnya saat ditemui media usai aksi

Awan pun menyampaikan kedatangannya bersama puluhan masa aksi juga dalam rangka menagih Janji Presisi Polri dan akan datang lagi jika tuntutan tidak dipenuhi.

"Kami menagih janji Presisi Kapolri dalam kasus ini, kalau tidak respon baik, kami akan datang lagi dengan jilid selanjutnya," Teriak ia dalam orasinya 

Selanjutnya, salah satu masa aksi, Imam mendesak Kapolri untuk langsung menyelesaikan masalah yang menyita perhatian publik tersebut.

"ini butuh atensi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, karena kasus tersebut yang kami tahu sudah diambil alih oleh Mabes Polri, maka kami minta komitmennya Kapolri agar turun tangan," Tutupnya

Sebelumnya pada 15 September 2022 KAMNAS telah melakukan aksi jilid I di depan Mabes Polri, Jakarta. Aksi jilid II membawa tuntutan yang sama, dimana berkaitan dengan kasus yang melibatkan eks Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP. Dalizon yang kini menjadi terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba)  di Pengadilan Negeri Palembang. 

Dalam persidangan, eks Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan disebut menerima uang hingga miliaran rupiah dari AKBP Dalizon  4.250.000.000,- (Empat Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Eks Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan.