Adri ; PP dorong Komisi Informasi Jambi gaet Ormas, OKP dan LSM

 

Kerisjambi.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Almunawar yang di dampingi oleh Anggota Komisi Provinsi Jambi A. Taufiq Helmi, Siti Masnidar dan Zamharil baru-baru ini berkunjung menemui Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi guna melakukan silaturahmi dan sosialisasi program. Dalam kunjungan tersebut langsung oleh Adri, SH, MH selaku Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi. (22/9/22) 

 Almuwar menjelaskan bahwa kunjungan ini di lakukan dalam rangka melakukan silaturahmi dan sosialisasi keberadaan Komisi Informasi Provinsi Jambi ke Ormas-ormas sebagai bentuk penguatan program kerja Komisi Informasi Provisi Jambi Periode 2022-2026, salah satunya sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik terhadap Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), dengan keterbatasan anggaran pada Komisi Informasi kami berupaya membangun kerjasama dengan OPD provinsi Jambi maupun OPD Kab/Kota selain itu kita juga melakukan dor to dor ke Ormas, LSM, OKP dan media dalam membantu mensosialisasikan aturan tersebut.

 Adri,SH.MH selaku Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kami sangat mengapresiasi atas kunjungan dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, kami siap berkerjasama dan bersinergi dalam rangka mensosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik disamping itu juga akan lebih baik komisi informasi terus sosialisasi dan sinergi kepada kawan - kawan ormas, LSM , OKP dan media sehingga mereka paham bagaimana mekanisme dan prosedur dalam menyampaikan permohonan sengketa informasi, sesungguhnya informasi adalah bagi setiap warga.#

 Sementara itu Zamharil Selaku Koordinator Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi langkah awal yang positif bagi Komisi Informasi dalam mensosialisasi Undang-undang keterbukaan informasi meskipun anggaran pada Komisi Informasi Provinsi Jambi terbatas. Inilah bentuk inovasi kami dalam menjalankan program kerja. Hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat merupakan mutlak hak dari setiap masyarakat. Maka diperlukan sosialisasi bagi masyarakat atau Organisasi Masyarakat ( ORMAS ), Ormas juga termasuk ke dalam kategori Badan Publik dimana dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa yang dimaksud dengan Badan Publik adalah eksekutif, legislatif , yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negera, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri. Tuturnya