Kerisjambi.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Almunawar yang di dampingi oleh Anggota Komisi Provinsi Jambi A. Taufiq Helmi dan Zamharir pada Jum’at (26/8/2022) berkunjung ke Kesbangpol Provinsi Jambi guna melakukan silaturahmi dan sinkronisasi program. Dalam kunjungan tersebut langsung diterima oleh ibu Eva Masita selaku Sekretaris dan Sanusi selaku Kabid Ormas & L/K .
Almuwar menjelaskan bahwa kunjungan ini di lakukan dalam rangka melakukan silaturahmi dan sinergi serta penguatan program kerja Komisi Informasi Provisi Jambi Periode 2022-2026, salah satunya sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik terhadap Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), dengan keterbatasan anggaran pada Komisi Informasi kami berupaya membangun kerjasama dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membantu mensosialisasikan aturan tersebut, Alhamdulilah hari ini kami Kesbangpol dan Kesbangpol sangat mensupport.
Eva Masita selaku sekretaris Kesbangpol Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kami sangat mengapresiasi atas kunjungan bapak-bapak dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, kami siap berkerjasama dan bersinergi dalam rangka mensosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik sepanjang kegiatan tersebut masih menjadi kewenagan Kesbangpol Provinsi Jambi seperti sosialisasi terhadap Organisasi Kemasyarakatan ( ORMAS).
Sementara itu Zamharir Selaku Koordinator Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi langkah awal yang positif bagi Komisi Informasi dalam mensosialisasi Undang-undang keterbukaan informasi meskipun anggaran pada Komisi Informasi Provinsi Jambi terbatas. Inilah bentuk inovasi kami dalam menjalankan program kerja. Hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat merupakan mutlak hak dari setiap masyarakat.
Maka diperlukan sosialisasi bagi masyarakat atau Organisasi Masyarakat ( ORMAS ), Ormas juga termasuk ke dalam kategori Badan Publik dimana dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa yang dimaksud dengan Badan Publik adalah eksekutif, legislatif , yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negera, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri. Tuturnya