Kerisjambi.id-TEBO-DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Delapan (8) dan jajaran PDAM Tirta Muara Tebo, Senin 31 Agustus 2026. RDP ini digelar untuk membahas temuan pada laporan keuangan PDAM Tirta Muaro tahun 2024 dan 2025 dan beberapa persoalan aset pemda.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tebo Dimas Cahya Kusuma didampingi oleh Liga marisa dan Husni Fahri adapun beberapa poin hasil RDP yakni.
1.Beban gaji pegawai Perumda Tirta Muaro Kabupaten Tebo selama tahun 2025 mencapai kurang lebih Rp 4.9 Miliar dengan jumlah pegawai sebanyak 89 orang.
2.Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo masih mengalami kerugian setiap tahunnya.Adapun Pendapatan atau keuntungan Yang tercantum dalam laporan keungan perusahaan juga memperhitungkan subsidi yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Tebo
3.Untuk kas dan saldo perumda Tirta Muaro yang banyak disimpan di bank lain selain bank daerah dikarenakan Harus banyak mempunyai kas bank lain selain bank daerah untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran tagihan lain
4.Direktur Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo Menyatakan bahwa beban penyusutan dan amortisasi masuk dalam beban usaha yang dipotong dari pendapatan anggaran berada dalam kas Perumda.
5. Direktur Perumda Air Minum Tirta Muaro Kubaten Tebo diminta segera menyerahkan Surat Nomor : 6/90 62.02/PERUMDA/2026 tentang Penyampaian penyesuaian laporan keuangan hasil penelusuran temuan koreksi/Reklasifikasi modal pada Perumda Air minum Tirta Muaro dengan Rp 1.626.197.529
Redaksi