Melalui unggahan tersebut, disampaikan Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor: 400.3.5/14/DISDIKBUD/2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan.
Berikut adalah poin-poin penting yang dimuat dalam pengumuman tersebut:
1. Pelaksanaan Daring: Kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa dialihkan secara Dalam Jaringan (Daring) terhitung mulai Senin, 31 Agustus 2026 hingga Rabu, 02 September 2026.
2. Tugas Guru di Sekolah: Tenaga pendidik atau guru tetap menjalankan tugas dari sekolah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital yang ada, serta diwajibkan menggunakan masker.
3. Monitoring Kepala Sekolah: Kepala Satuan Pendidikan diminta aktif memantau jalannya proses pembelajaran daring di satuan pendidikan masing-masing.
4. Peran Orang Tua/Wali: Orang tua diminta ikut serta memantau kesehatan anak dan membatasi aktivitas anak di luar rumah selama masa penyesuaian ini.
Selain itu, Pemkab Muaro Jambi juga membagikan imbauan kesehatan bagi masyarakat luas, di antaranya wajib menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan memperbanyak konsumsi air putih. (*Red)
