Antisipasi Geng Motor, Polres Muaro Jambi Sita 72 Kendaraan dan Musnahkan Knalpot Brong Ditempat


Kerisjambi.id, MUARO JAMBI- Polres Muaro Jambi menggelar razia penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di kawasan depan gerbang Perumahan Citra Raya City pada Selasa (18/8/2026) malam. Operasi ini dilancarkan sebagai langkah tegas kepolisian dalam mengantisipasi aksi meresahkan dari kelompok geng motor dan balap liar yang kian mengganggu ketertiban umum.

​Kawasan perumahan tersebut disasar petugas lantaran kerap disinyalir menjadi titik kumpul para pengendara berusia muda yang menunggangi sepeda motor non-standar saat malam hari. Dalam operasi di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 72 unit kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Majoritas kendaraan yang terjaring terbukti menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen surat kepemilikan yang sah. Pengendara yang terjaring razia tersebut didominasi oleh kalangan remaja dan pemuda.

Sebagai bentuk tindakan tegas dan efek jera di tempat, petugas kepolisian langsung menghancurkan knalpot brong milik para pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut.

​Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian atas maraknya aduan warga yang resah terhadap aksi ugal-ugalan di jalan raya. AKP Yudha menegaskan bahwa operasi penertiban ini menjadi langkah preventif sekaligus represif yang terukur untuk menjamin keselamatan para pengguna jalan, menekan potensi tindak kriminalitas jalanan, hingga memutus ruang gerak aksi geng motor yang berisiko membahayakan keselamatan publik.


​Selain suara bising knalpot brong yang mengganggu waktu istirahat warga, penggunaan knalpot tidak standar tersebut diyakini rawan memicu gesekan serta perselisihan antarkelompok di jalanan. Oleh karena itu, Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.


​Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan. Masyarakat juga diminta menjauhi aktivitas balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan secara cepat. (*Red)

Tags: