Kerisjambi.id-TEBO-Terkait laporan Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) atas Dugaan Korupsi penerbitan Persetujuan Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT.Mahesa Unggul Dolominda di kabupaten Tebo saat ini sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK saat ini tengah mendalami dugaan Korupsi penerbitan PKKPR oleh PT. Mahesa Unggul Dolominda di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang menyeret nama Bupati Tebo dan Gubernur Jambi.
Selain itu AMATIR juga melaporkan sejumlah pejabat teknis lainya yang diduga terlibat dalam pusaran gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang ini yakni Kepala DMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, dan Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp dalam tulisannya mengatakan tidak bisa menyampaikan laporan, bahwa untuk perkembangan laporan hanya bisa disampaikan oleh KPK kepada pelapor.
"Untuk perkembagan suatu laporan aduan, hanya bisa disampaikan oleh KPK kepada pelapor.
Hal ini untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan materi aduannya," tulis Budi Prasetyo Rabu (22/07/2026).
Saat ditanya sejauh ini tahapan Verifikasi yang dilakukan KPK sudah sampai dimana Jubir KPK menyebutkan belum bisa disampaikan.
"Tidak bisa mas," Tulisnya singkat.
Diberitakan sebelumnya,dinas lingkungan hidup dan perhubungan (Dlh-Hub) dan dinas penanaman modal daerah, pelayanan terpadu satu pintu (DPMDPTSP) Kab Tebo, merupakan dinas yang di laporkan oleh AMATIR ke KPK terkait dengan penerbitan PKKPR PT MUD.
Menanggapi laporan yang beredar di media nasional ke KPK terkait penerbitan PKKPR, kepala dinas (Kadis) Dlh-Hub Kab Tebo, Eryanto, mengaku sedang dalam perjalanan menuju Jambi, saat dihubungi melalui sambungan telpon mengatakan, yang jelas ranahnya belum masuk ke kami terkait kegiatan mereka.
Ranahnya baru di alas hak, berarti masih di pertanahan dan tata ruang, kalau dia mengadukan Dlh-Hub Kab Tebo, menurut Eryanto, keliru juga. Kecuali pengurusan perizinannya sudah masuk ke Dlh-Hub Kab Tebo artinya analis dampak lingkungan (AmdalNet).
" Ini AmdalNet saja belum masuk bagaimana mau di laporkan, begitu kira-kira,"ucap Eryanto, Selasa 21 Juli 2026.
Sementara itu dinas penanaman modal daerah pelayanan terpadu satu pintu (DPMDPTSP) Kab Tebo, membenarkan tentang penerbitan PKKPR PT MUD.
Kadis DPMDPTSP Kab Tebo, Eko Nuryanto, di hubungi melalui sambungan telpon membenarkan, bahwa pihaknya ada menerbitkan PKKPR untuk PT MUD, pada 27 Februari 2026 kemarin.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, PKKPPR PT MUD tersebut berlokasi di desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.
" Luas lahan PT MUD yang telah di terbitkan PKKPR, sekitar 5 ribuan hektar untuk perkebunan kelapa sawit,"ujar Eko singkat, Kamis 16 Juli 2026.
Redaksi