Jadi Narasumber di Rakernis Polda Jambi, Ketua KI Dorong Keterbukaan Informasi untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

 

Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi yang digelar di Gedung Siginjai Lantai 3 Polda Jambi, Senin (8/6).


Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta terdiri dari personel satuan kerja (satker) Polda Jambi, operator kehumasan, serta para Kasi Humas jajaran Polres se-Provinsi Jambi. 


Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, pelayanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel akan memperkuat citra positif kepolisian sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum.


Ia menjelaskan bahwa salah satu langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap satuan kepolisian adalah menunjuk dan mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertanggung jawab dalam penyediaan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi publik di setiap tingkatan organisasi, mulai dari Polda, Polres hingga Polsek.


“PPID harus aktif menyampaikan informasi publik yang bersifat berkala , serta merta maupun informasi yang tersedia setiap saat. Dengan pengelolaan informasi yang baik, masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang menjadi haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Selain itu, Taufiq Helmi juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, rahasia dagang, dan rahasia pribadi tidak dapat dibuka kepada publik. Demikian pula informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.


Ia menjelaskan bahwa Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sejumlah informasi yang dikecualikan, antara lain informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan, mengungkap identitas informan, saksi, maupun pelapor tindak pidana, membuka data intelijen, mengganggu keamanan penegakan hukum, serta mengungkap sarana dan prasarana penegakan hukum.


Lebih lanjut, Taufiq Helmi menyampaikan bahwa terhadap informasi yang pada dasarnya bersifat terbuka, namun apabila dipublikasikan dapat menimbulkan dampak yang lebih besar daripada manfaatnya atau berpotensi mengganggu kepentingan yang lebih besar, maka informasi tersebut dapat dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan Rakernis Bidhumas ini, diharapkan seluruh jajaran kepolisian di Provinsi Jambi semakin memahami implementasi keterbukaan informasi publik, sehingga mampu menghadirkan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.