Pinjaman Dipangkas Jadi Rp.100 Miliar, GEMAKATO Desak DPRD Tebo Tolak Utang Baru

Dokumentasi Kerisjambi.id

Kerisjambi.id-TEBO – Rencana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya diajukan sebesar Rp140 miliar, kini nilai pinjaman dipangkas menjadi sekitar Rp100 miliar berdasarkan hasil perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo, Hendry Nora, menyebutkan bahwa dari total tersebut hanya sekitar Rp40 miliar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, sementara sisanya lebih dominan untuk RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS).

Perubahan nilai dan komposisi penggunaan dana ini langsung mendapat respons keras dari Ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO), Rengky Delfika. 

Ia menilai perubahan tersebut bukan persoalan teknis, melainkan perubahan substansi kebijakan yang wajib mendapat persetujuan ulang DPRD Kabupaten Tebo.

“Ketika nilai pinjaman berubah dan volume ikut berubah, maka secara prinsip harus disetujui kembali oleh DPRD secara kelembagaan. Ini bukan sekadar pemberitahuan administratif,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, persetujuan DPRD sebelumnya melekat pada besaran pinjaman sekaligus peruntukannya. Ketika dua hal tersebut berubah, maka dasar persetujuan sebelumnya tidak lagi relevan secara substansi.

Rengky juga menyoroti tajam pemangkasan anggaran infrastruktur jalan yang tersisa sekitar Rp40 miliar. Ia menilai perubahan prioritas tersebut justru memperlihatkan inkonsistensi arah kebijakan pembangunan daerah.
Selain mendesak pembahasan ulang, GEMAKATO juga menegaskan akan menekan DPRD Kabupaten Tebo agar tidak menyetujui rencana pinjaman tersebut. Mereka menilai penambahan utang baru di tengah keterbatasan fiskal berpotensi membebani APBD di tahun-tahun mendatang.

“Kami mendorong DPRD untuk tidak menyetujui pinjaman sebesar itu. Jangan sampai DPRD hanya menjadi stempel, sementara dampak utang akan ditanggung masyarakat dalam jangka panjang,” tegas Rengky.

Ia menambahkan, setiap perubahan kebijakan anggaran harus dibahas bersama DPRD agar tidak menimbulkan polemik dan tetap sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan perubahan teknis, ini perubahan substansi. Karena itu harus dibahas ulang dan DPRD harus bersikap tegas,” pungkasnya.

Redaksi
Tags: