Kerisjambi.id-TEBO- Dualisme manajerial koperasi Tujuan Murni mitra PT. Tebo Indah memanas. Kini konflik dualisme kepengurusan koperasi itu, pasca rapat anggota luar biasa versi Sulaiman yang dianggap cacat hukum pihak pengurus versi Ardani bakal diadukan ke pihak berwajib.
Seteru dualisme kepengurusan koperasi Tujuan Murni (KTM), pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM (Disprindagkop-UKM) menyatakan legalitas kepengurusan hanya bisa ditentukan putusan pengadilan tata usaha negara (TUN).
" Soal dualisme pengurus koperasi Tujuan Murni mana yang sah hanya dapat diputus melalui PTUN. Pemerintah belum bisa mengakui pengurusan yang sah secara hukum," kata kepala dinas perindagkop dan UMKM,"kata Mardiansyah, Rabu 11 Februari 2026.
Menurutnya, kedudukan rapat luar biasa yang dianggap versi Ardani tidak kuorum tergantung AD/ART koperasi yang mengatur. Hanya saja Mardiansyah tidak ingin menanggapi terlalu jauh polemik dualisme KTM.
" Saya akan berkoordinasi dengan Kabid. Koperasi. Untuk menyerap informasi secara utuh. Jadi saya belum bisa menanggapinya,"pungkasnya.
Redaksi