Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar tiga sidang sengketa informasi pada Kamis, 5 Februari 2026. Sidang tersebut diajukan oleh Media Online Arah Negeri terhadap tiga badan publik, yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, dan Sekretaris DPRD Kota Jambi.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir, serta Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra. Sidang dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
Sidang pertama membahas permohonan informasi terkait enam paket proyek pembangunan SMA Titian Teras Tahun Anggaran 2024. Enam paket tersebut meliputi pekerjaan pengecatan, renovasi ruang makan, renovasi asrama kelas XI, renovasi gerbang dan pertamanan, serta renovasi asrama putri.
Sidang kedua menyangkut permintaan informasi kepada Sekretaris DPRD Kota Jambi terkait anggaran rapat paripurna dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-624 Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi dan HUT ke-79 Pemerintah Kota Jambi. Informasi yang dimohonkan antara lain jumlah dan sumber anggaran, jumlah undangan, jumlah dan isi goodie bag, pihak rekanan, proses pemilihan rekanan, serta dokumen kontrak, RAB, dan spesifikasi kegiatan.
Sementara itu, sidang ketiga berkaitan dengan permohonan informasi mengenai aktivitas galian tanah di atas kebun karet milik pemerintah untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir–Tempino. Informasi yang diminta meliputi dasar alih fungsi lahan, pejabat yang bertanggung jawab, luas lahan yang telah digali, perusahaan pelaksana penggalian, volume material hasil galian, tujuan penjualan material, serta apakah hasil tersebut masuk ke kas penerimaan daerah.
Setelah memeriksa empat aspek, yakni legal standing para pihak, kewenangan relatif, kewenangan absolut, serta jangka waktu permohonan, majelis menyatakan bahwa tiga unsur pertama terpenuhi. Namun, unsur jangka waktu dinilai tidak terpenuhi.
Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar menyampaikan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap mediasi maupun ajudikasi karena salah satu syarat formil tidak terpenuhi. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela.
