Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar dua sidang sengketa informasi publik pada Jumat, 30 Januari 2026.Sidang pertama diajukan oleh Media TheJambitimes.com melawan Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait permohonan informasi anggaran cukai rokok yang digunakan untuk program Jambi Bugar melalui pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kota Jambi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi anggota majelis Zamharir dan Siti Masnidar, serta Panitera Pengganti Era Permatasari. Sidang dihadiri oleh pemohon dan termohon. Setelah mendengarkan keterangan serta melakukan pembuktian dari para pihak, Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 9 Februari 2026.
Sementara itu, sidang kedua mempertemukan Media Tempo Bersatu melawan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, terkait permohonan informasi pengadaan bibit sawit. Sidang ini dipimpin oleh Siti Masnidar, didampingi Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir, dengan Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra. Pada sidang tersebut, termohon tidak hadir.
Agenda sidang kedua yakni pembacaan putusan. Setelah dibacakan secara bergantian oleh Majelis Komisioner, Ketua Majelis menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Majelis menilai informasi yang dimohonkan bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika para pihak tidak puas terhadap putusan ini dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya ke PTUN Jambi paling lambat 14 hari kerja sejak diterima salinan putusan.