KI Jambi Bacakan Putusan Sengketa Informasi Soal Pajak Rokok dan Iuran BPJS Kesehatan

JAMBI – Sengketa informasi publik terkait dana hasil Pajak Rokok dan Program Kota Jambi Bugar terkait iuran BPJS untuk Masyarakat kurang mampu, akhirnya diputus oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi. Sengketa ini diajukan oleh media online TheJambitimes.com melawan Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi.


Sidang telah berlangsung beberapa kali, dimulai dari sidang pemeriksaan awal hingga tahap mediasi. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, Majelis Komisioner melanjutkan ke sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian hingga pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota majelis. Bertindak sebagai Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra, serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.


Dalam persidangan, majelis membacakan dan mempertimbangkan identitas para pihak, legal standing, kewenangan absolut dan relatif, jangka waktu permohonan, fakta persidangan, pertimbangan hukum, pendapat majelis, hingga kesimpulan dan amar putusan.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon sebagian yakni informasi Program Jambi Bugar berupa data Iuran BPPU tahun 2024 dan 2025, bantuan Iuran PBPU dan mandiri kelas 3 aktif Kota jambi tahun 2024 dan 2025 pendampingan rujukan pasien, dengan rincian jumlah penerima manfaat,nilai anggaran per penerima, total penerima, total anggaran serta tujuan rujukan.


Merupakan informasi bersifat terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon dan wajib diberikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Apabila salah satu pihak tidak menerima atau merasa tidak puas terhadap putusan ini, maka dapat menempuh upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan.


Salinan resmi putusan dapat diambil oleh para pihak tiga hari setelah pembacaan putusan.