Wanita Cantik Sempat Diduga Seorang Penipu, Sekarang Terbantahkan!

KERINCI – Sempat menjadi buah bibir dan dibayangi ancaman jeruji besi, Robiyatul Addawiyah, wanita asal Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, akhirnya bisa bernapas lega. Tuduhan miring yang selama ini dialamatkan kepadanya rontok di meja hijau.


Melalui putusan perkara perdata nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn, Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara resmi menguatkan posisi hukum Robiyatul atas kepemilikan aset tanah dan Ruko 1 yang sempat menjadi sengketa panas.


Sebelumnya, perjalanan kasus ini sempat memanas saat Robiyatul diduga akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sempat membayangi dirinya.


Namun, fakta di konferensi berbicara lain pada Selasa 30/12/2025. Didampingi kuasa hukumnya, Irawadi Uska, Robiyatul berhasil membuktikan bahwa klaim kepemilikan tanahnya bukanlah isapan jempol belaka.


Berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 15/SK.G/IV/2025, tim hukum berhasil meyakinkan majelis hakim mengenai batas-batas tanah dan ruko yang sah, yakni bagian Utara yang berbatasan dengan tanah Nasaruddin, bagian Timur yang berbatasan dengan sungai, Barat yang berbatasan dengan jalan, dan bagian Selatan yang berbatasan dengan ruko penggugat.


Sebagai mana disebutkan dalam objek perkara dalam hasil persidangan, bahwa sah milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 103 Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatul.


Dengan putusan ini, status kepemilikan aset tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus memulihkan nama baik Robiyatul Addawiyah dari segala tudingan negatif yang sempat beredar di masyarakat Kayu Aro.