Kejati Jambi Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Di Jambi

Kajati Jambi dan Wakajati Jambi Pimpin Rapat Penerapan RKUHP dan KUHAP Baru

Kerisjambi.id- JAMBI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan kesiapan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif Jumat (2/1/2026).


Kesiapan tersebut ditegaskan Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi saat memimpin rapat paripurna dalam rangka mematangkan pelaksanaan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Rapat dihadiri Wakil Kepala Kejati Jambi, para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, kepala seksi, kepala subbagian, serta seluruh pegawai Kejati Jambi.


Dalam pengarahannya, Sugeng menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana. Perubahan tersebut meliputi perluasan upaya paksa, penguatan hak korban dan tersangka, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif.


KUHP baru juga memuat sejumlah pembaruan penting, antara lain penerapan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda yang mengombinasikan sanksi pidana dan tindakan.


Sementara itu, pada aspek KUHAP, regulasi baru tersebut memperkenalkan instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif, seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penuntutan yang ditangguhkan, serta skema denda damai ekonomi sebagai perluasan mekanisme penanganan tindak pidana.


Sugeng menegaskan Kejati Jambi telah berada pada tingkat kesiapan untuk melaksanakan kedua regulasi tersebut. Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah dilakukan secara komprehensif. Selain itu, Kejati Jambi juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait penerapan sanksi kerja sosial.


“Seluruh pembaruan ini berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Karena itu, diperlukan kesiapan cara pandang, metode kerja, dan pola pikir aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan seragam dan konsisten,” ujar Sugeng.


Ia memastikan seluruh aparatur penegak hukum di lingkungan Kejati Jambi siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.


“Saya yakin dan memastikan aparatur penegak hukum di Kejati Jambi telah siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru,” katanya.


Sebagai informasi, KUHP baru yang terdiri atas 3 buku dan 369 pasal ini resmi menggantikan aturan lama peninggalan kolonial yang selama ini digunakan dalam sistem hukum pidana nasional. (*REDAKSI) 

Tags: