Kerisjambi.id-TEBO-Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan pemecatan kepada kedua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang putusannya telah ingkarah di Pengadilan Tipikor Jambi atas kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo TA 2023 lalu.
Pemecatan itu disampaikan Suwarto Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo mengatakan akan meminta hasil putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jambi untuk pemberhentian secara total terhadap dua orang ASN tersebut.
"Biarpun satu hari melakukan Tipikor tetap berhenti total," ujar Suwarto.
Dijelaskannya bahwa ASN yang tersandung kasus Tipikor tidak akan menerima pensiunan ataupun yang lainya secara aturan atau dipecat total.
"Rencana minggu depan kebid yang membindangi akan ke Jambi, sudah ada surat resmi dari Sekda surat pengantar untuk meminta putusan Pengadilan Tipikor Jambi," kata Suwarto.
Dua orang ASN tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) Perindangkop Nurhasanah selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, kemudian Edi Sopyan Kabid perdaganggan selaku pejabat pembuat surat perintah membayar pada Kasus Korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Redaksi