Kerisjambi.id- MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menindaklanjuti arahan Jaksa Agung RI dengan menyelesaikan perkara oknum guru berinisial TWS melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Mediasi dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026) pukul 15.00 WIB di Mapolres Muaro Jambi, dengan mempertemukan pihak tersangka TWS dan murid berinisial RA yang didampingi orang tuanya, IS dan S.
Kegiatan tersebut dihadiri Aspidum Kejati Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi, perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi, pengurus PGRI Provinsi Jambi, kuasa hukum tersangka, serta keluarga kedua belah pihak.
Kehadiran Jaksa Peneliti merupakan tindak lanjut instruksi Jaksa Agung RI melalui Kajati Jambi, sebagai upaya penyelesaian perkara secara berkeadilan dan mengedepankan pemulihan.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai. Orang tua korban memaafkan tersangka dengan syarat laporan polisi terhadap mereka yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi dicabut.
Kesepakatan damai ini sejalan dengan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir, serta mengutamakan penyelesaian melalui perdamaian dan rekonsiliasi.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan di Polres Muaro Jambi, perkara dinyatakan selesai dan kedua belah pihak sepakat menjaga hubungan baik ke depan. (*Red)
