Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi pada Sabtu siang (8/11/2025) menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) Universitas Jambi.
Kegiatan yang berlangsung di kampus Universitas Jambi di Gedung Rektorat lantai 3 itu dibuka langsung oleh Rektor Unja, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. Sudirman, S.H., M.H., dan pemangku kepentingan lainnya yang diundang antara lain BPK, BPKP, Inspektorat, Dispenda, Prof. Usman, SH.MH, Dr. Sahuri Lasmadi, SH.MH, Dr.Eli Sudarti.SH.MH, Ombudsman, Yayasan Keadilan Rakyat, Gapensi, HIPMI, PERADI, Kompas TV,Jambi Independen, Jambi Ekspres, AJI dan LSO FH Unja
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Helmi.SH.MH menjelaskan bahwa kegiatan SPI KPK ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan perguruan tinggi se-Indonesia, termasuk Universitas Jambi. Program ini telah berjalan sejak tahun 2024 dan bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di 11 Kabupaten/Kota dan Provinsi Jambi, FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan tentang Pelayanan publik dan pencegahan korupsi oleh Pemerintah Daerah di Prov.Jambi.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi Dr. Sudirman,SH.MH menyoroti delapan aspek penting yang menjadi fokus pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi,pertama perencanaan, kedua penyusunan anggaran,ketiga pengadaan barang dan jasa,keempat pelayanan publik,kelima manajemen ASN, keenam pengelolaan barang milik daerah (BMD), ketujuh optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan kedelapan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dari delapan tersebut yang rawan terjadinya korupsi memang pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi terus mengupayakan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi dalam kesempatan itu mengapresiasi pelaksanaan FGD SPI ini. Menurutnya, akar dari upaya pemberantasan korupsi bermula dari keterbukaan informasi publik.
“Sebenarnya hulunya dari pemberantasan korupsi itu adalah keterbukaan informasi publik. Kalau semua sudah terbuka, negeri ini akan jauh dari praktik korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data Komisi Informasi, sekitar 80 persen sengketa informasi publik yang masuk berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Padahal, menurutnya, informasi tersebut seharusnya bersifat terbuka mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaannya.
