Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi mulai melanjutkan tahapan visitasi monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik ke badan publik tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.
Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa kegiatan visitasi tersebut akan berlangsung mulai 10 November hingga 3 Desember 2025.
“Benar, kami akan melakukan kunjungan visitasi ke 10 kabupaten/kota. Dimulai dari Kabupaten Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat, Tanjab Timur, Kerinci, dan terakhir Kota Sungai Penuh,” ungkap Taufiq Helmi melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 9 November 2025.
Ia menambahkan, sebelum memasuki tahap kunjungan ke pemerintah kabupaten dan kota, KI Jambi telah menuntaskan visitasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal di tingkat provinsi.
Selain ke pemerintah kabupaten/kota, KI Jambi juga akan melakukan visitasi ke beberapa badan publik lainnya seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta sejumlah pemerintah desa.
Sementara itu Siti Masnidar Pokja Monev KIP 2025 menjelaskan, Monev keterbukaan informasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana badan publik menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam hal implementasi layanan informasi kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap badan publik telah melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang, baik dari aspek regulasi, pelayanan informasi, maupun inovasi. Selain itu Tahun ini memang untuk salah satu yang menjadi bobot penilaian komitmen kepala daerahnya, hal ini dibuktikan jika yang mempresentasikan Bupati/Walikota , 100 maka skornya, Wakil Bupati/Wakil Walikota 95, jika sekda skornya 90.
