Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Jumat pagi, 21 November 2025 kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Media BacaJambi.id selaku pemohon melawan Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Jambi selaku termohon.
Sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi terkait data penggunaan dana BOS tahun 2024 dan rencana penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2025. serta data penerima Dana BOS di sekolah tersebut.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Zamharir, didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana sebagai anggota majelis komisioner, serta Irwan Sandy Putra sebagai panitera pengganti. Dalam persidangan tersebut, pemohon hadir secara langsung, sementara termohon tidak hadir tanpa konfirmasi.
Setelah membuka persidangan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa agenda hari itu adalah pembacaan putusan. Majelis secara bergantian membacakan amar putusan, dan pada akhirnya Ketua Majelis mengetuk palu sebagai tanda pengesahan putusan.
Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permintaan informasi yang dimohonkan pemohon dan menetapkan bahwa informasi diminta tersebut merupakan informasi bersifat terbuka. Majelis memerintahkan termohon untuk menyerahkan seluruh informasi yang diminta dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis menyampaikan bahwa salinan putusan dapat diambil tiga hari setelah putusan tersebut dibacakan.
Dengan demikian, sidang sengketa informasi tersebut dinyatakan cukup dan selesai.
