Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Koordinator Bidang Kelembagaan Siti Masnidar, pada Selasa (21/10/2025) menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik dalam acara Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi.
Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik — yang efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ruh dari keterbukaan informasi publik adalah untuk melindungi badan publik. Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, badan publik wajib menunjuk PPID serta mengembangkan sistem layanan informasi publik yang cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 1 Tahun 2021 terutama terkait dengan Daftar informasi Publik ( DIP), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Sementara itu, Siti Masnidar dalam kesempatan yang sama menjelaskan tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyebut bahwa meskipun kewenangan terhadap UIN STS Jambi berada pada Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), indikator penilaiannya tetap sama.
“Beberapa indikator penilaian meliputi mengumumkan informasi publik, penyediaan informasi publik, pengelolaan website, pengadaan barang/jasa, serta aspek kelembagaan. Semua indikator ini harus dipenuhi agar UIN STS Jambi dapat keluar dari predikat tidak informatif pada tahun 2026,” jelasnya.
Di akhir sesi, KI Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan UIN STS Jambi dalam rangka penguatan kapasitas PPID dan peningkatan kualitas layanan informasi publik.
