Atasan PPID Muaro Jambi Sepakat Mediasi Sengketa Informasi Soal IUP PT.BSS di KI Jambi

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Senin pagi, 27 Oktober 2025, menggelar sidang sengketa informasi publik antara pemohon Afrizal melawan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.


Informasi yang dimohonkan oleh pemohon meliputi izin usaha perkebunan PT.Bukit Bintang Sawit (BSS), dokumen plasma, serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner, serta Irwan Sandy Putra sebagai panitera pengganti.


Dalam pembukaannya, Ketua Majelis menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan awal sebagai lanjutan sidang yang sebelumnya termohon nya yang belum mengetahui apakah informasi yang dimohonkan bersifat terbuka atau dikecualikan, setelah mendengar penjelasan dari termohon bahwa informasi yang dimohonkan bersifat terbuka maka ketua majelis komisioner menyampaikan sesuai dengan ketentuan pada Perki Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebelum masuk ajudikasi terlebih dahulu mediasi, berikutnya majelis menawarkan apakah para pihak untuk mediasi terlebih dahulu. Karena sepakat mediasi maka sidang ditunda sampai dengan adanya hasil mediasi.