Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada 27 Oktober 2025, menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Media BacaJambi.id melawan Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Jambi. Sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi terkait data penggunaan dana BOS tahun 2024 dan rencana penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2025. serta data penerima Dana BOS di sekolah tersebut.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Zamharir, didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana sebagai anggota majelis komisioner, serta Irwan Sandy Putra sebagai panitera pengganti. Dalam persidangan tersebut, pemohon hadir secara langsung, sementara termohon tidak hadir tanpa konfirmasi.
Setelah membuka sidang, Ketua Majelis menanyakan kepada pemohon apakah yang hadir merupakan pihak prinsipal. Pemohon membenarkan hal tersebut. Selanjutnya, Ketua Majelis meminta keterangan panitera pengganti terkait ketidakhadiran termohon, dan panitera menyampaikan bahwa tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak termohon.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa sesuai dengan mekanisme perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada pasal 30 di sebutkan dalam hal pemohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur pada pasal 31 dijelaskan dalam hal termohon dan atau kuasanya tidak hadir, dalam persidangan, Majelis dapat memeriksa dan memutuskan sengketa tanpa kehadiran termohon.
Selanjutnya pada sidang pertama ini agenda sidangnya yakni pemeriksaan awal, ada empat yang akan diperiksa, pertama legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu pengajuan. Setelah memeriksa legal standing pemohon ketua majelis membacakan ringkasan permohonan, setelah itu baru menanyakan terkait, jangka waktu dan pengajuannya telah diajukan sesuai dengan perki nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik termasuk tujuan permintaan informasi. Setelah mendengar penjelasan dari pemohon, karena termohon tidak hadir tidak bisa di minta keterangannya maka, majelis tidak bisa menawarkan untuk proses mediasi. Untuk itu majelis masih memberikan kesempatan kepada termohon untuk memberikan kesempatan pada sidang berikutnya untuk memberikan tanggapan atau jawaban tertulisnya, jika termohon nya tidak hadir juga maka pada sidang berikutnya majelis komisioner akan mengagendakan sidang putusan dengan tanpa klarifikasi dari termohon, sidang hari ini dinyatakan cukup, sidang ditunda sampai tanggal 31 Oktober 2025, diminta kepada panitera untuk mengirim kembali surat panggilannya kepada termohon.
