Sidang di KI Jambi, Majelis Komisioner Minta PUPR Merangin Jelaskan Soal RAB Informasi Tertutup

 

Kerisjambi.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Kamis, 18 September 2025, menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik antara Media Tempo Bersatu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin. Sengketa ini terkait permintaan data pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan pada titik tertentu di Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, bersama anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir. Pihak termohon (Dinas PUPR Merangin) hadir dalam persidangan, sementara pihak pemohon tidak hadir.


Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembuktian, tanggapan, dan penjelasan dari pihak termohon.


Pihak termohon menyampaikan bahwa sebagian informasi bisa diberikan, namun ada informasi yang dianggap tidak dapat dibuka kepada publik yakni Rencana Anggaran Biaya ( RAB) karena terkait persaingan usaha tidak sehat. Ketua Majelis kemudian meminta termohon memperlihatkan dokumen yang dimaksud.


Hal menarik terjadi ketika anggota majelis komisioner yang juga Ketua KI Jambi menanyakan dasar hukum penolakan tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan uji konsekuensi oleh Pemkab Merangin. “Jika alasan penolakan karena persaingan usaha, maka perlu dijelaskan relevansinya, mengingat pekerjaan itu bersifat swakelola tipe I atau dikerjakan langsung oleh dinas,” ujar Taufiq.


Menjawab hal itu, pihak termohon mengakui bahwa alasan penolakan baru merujuk pada jurnal dan belum ada uji konsekuensi yang dilakukan.


Setelah mendengarkan keterangan dan penjelasan dari termohon, akhirnya majelis menyatakan agenda pembuktian telah cukup. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.