Kerisjambi.id– Keberadaan perusahaan kelapa sawit PT Bara Eka Prima (BEP) di kawasan Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, semakin disorot masyarakat. Sejak perusahaan ini berdiri, warga menilai belum ada manfaat signifikan dari program plasma maupun dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan desa.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ), Al Zikri, yang juga merupakan pemuda asli Desa Pematang Raman, menyampaikan bahwa perusahaan selama ini hanya beroperasi mengambil hasil bumi desa tanpa ada kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Sejak awal PT Bara Eka Prima berdiri, kami tidak melihat adanya kesejahteraan yang meningkat. Plasma tidak jelas, hasilnya tidak pernah dinikmati masyarakat, malah kehidupan warga semakin sulit,” ujar Al Zikri, Sabtu (13/9/2025).
Al Zikri menambahkan bahwa dirinya telah menemui Kepala Desa Pematang Raman, Datuk Ahmad Kusai, untuk mengklarifikasi persoalan ini. Dari hasil pertemuan itu, kepala desa membenarkan bahwa sejak awal masa jabatannya pada 2023 hingga kini, tidak ada satu pun anggaran bantuan dari PT Bara Eka Prima yang turun ke masyarakat.
“Datuk Ahmad Kusai menyampaikan sendiri bahwa memang benar, sejak beliau menjabat, tidak pernah ada dana bantuan dari PT Bara Eka Prima yang masuk untuk masyarakat. Ini jelas sebuah ironi, padahal perusahaan punya kewajiban menyalurkan CSR setiap tahun,” tegas Zikri.
Menurutnya, tidak adanya kontribusi perusahaan sangat merugikan masyarakat, terutama dalam sektor kepemudaan, pendidikan, dan bantuan sosial bagi fakir miskin. Selama ini, kegiatan kepemudaan di desa berjalan seadanya tanpa dukungan perusahaan, sementara banyak keluarga kurang mampu yang membutuhkan uluran tangan.
Al Zikri juga mengkritik keras sikap perusahaan yang dinilai hanya mementingkan kepentingan segelintir elite.
“PT Bara Eka Prima ini lebih berpihak pada kaum borjuis, hanya memikirkan keuntungan segelintir orang, sementara kaum proletar—masyarakat kecil desa Pematang Raman—tidak pernah merasakan manfaat apa pun. Inilah bentuk ketidakadilan yang harus segera dihentikan,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor sumber daya alam, wajib mengalokasikan dana CSR bagi masyarakat sekitar wilayah operasionalnya.
“CSR itu kewajiban, bukan pilihan. Jadi kalau dana CSR tidak turun ke masyarakat, harus dipertanyakan ke mana dialirkan anggaran tersebut. Ini menyangkut hak masyarakat Desa Pematang Raman,” tambah Zikri.
Ia menegaskan bahwa IMMJ bersama masyarakat akan terus mengawal isu ini dan mendesak pemerintah daerah maupun instansi terkait agar menindaklanjuti kelalaian PT Bara Eka Prima.
Masyarakat Desa Pematang Raman berharap ke depan perusahaan bisa lebih transparan dalam pengelolaan plasma, serta benar-benar menyalurkan dana CSR sesuai peraturan, agar keberadaan perusahaan sawit ini dapat menghadirkan manfaat nyata, bukan sekadar mengeruk keuntungan.