Elang Nusantara Hadir, PUPR Jambi Absen, Sidang di KI ditunda

 

Kerisjambi.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Senin (22/9/2025). Permohonan sengketa ini diajukan oleh Media Online Elang Nusantara melawan Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait permintaan informasi pembangunan Islamic Center.


Sidang ajudikasi yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi didampingi anggota majelis Almunawar dan Siti Masidar serta Panitera Irwan Sandy Putra, sejatinya merupakan kelanjutan setelah mediasi dinyatakan gagal. Berdasarkan laporan  dari mediator  bahwa upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2013, sengketa berlanjut ke tahap ajudikasi.


Namun, dalam sidang ajudikasi perdana ini pihak Dinas PUPR Jambi tidak hadir tanpa memberikan keterangan. “Sampai pagi ini tidak ada pemberitahuan dari termohon,” ujar panitera.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Komisioner menegaskan sidang untuk hari ininditunda dan masih memberikan kesempatan terakhir bagi PUPR untuk hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB. Panitera diminta mengirimkan relaas pemanggilan kepada pihak termohon.


“Jika pada sidang berikutnya termohon kembali tidak hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon,” tegas Taufiq.