PASAL 35 UU ITE dan PASAL 110 PENCEMARAN NAMA BAIK, Gandhi Wira Azani Akan Melaporkan Terduga Pelaku Atas Tuduhan Akun Palsu

 

Kerisjambi.id - Merasa namanya dicemarkan dan difitnah di media sosial (medsos), Gandhi Wira Azani warga Kota Sungai Penuh dalam waktu dekat akan buat laporan resmi atas dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial ke Polres Kerinci Sabtu (24/08/2025). 


Saat ditemui awak media, Gandhi, menyebut dengan beredarnya akun palsu yang menyerupai namanya ia akan melaporkan ke Aparat penegak Hukum karena dirinya resah dengan keberadaan sebuah akun TikTok bernama "Sungai Penuh Viral' dengan mencantumkan email bernama gandiwira46@gmail.com yang diduga sengaja dibuat untuk menjatuhkan reputasi Gandhi sebagai Tim Milenial Al-Azhar dan Gandhi juga menjelaskan Kronologinya. 


Gandi juga menduga, ada oknum yang memiliki motif tertentu untuk mencemarkan nama baiknya yang memang dikenal memiliki pengikut cukup banyak di TikTok miliknya dan kedepannya terhadap Walikota Sungai penuh.


"Penuduhan Akun Palsu dan Pencemaran nama baik dengan ini saya, Gandhi Wira Azani, menyampaikan kronologi terkait penuduhan yang tidak berdasar mengenai dugaan kepemilikan akun TikTok dan pencemaran nama baik saya yang digunakan untuk menyerang dan mencemarkan nama baik Wali Kota beserta keluarganya, sebagaimana berikut:


1. Awal Mula Tuduhan

Pada tanggal 2 juli 2025 telah beredar informasi di lingkungan Pemerintah Kota bahwa saya, Gandhi Wira Azani, diduga sebagai pemilik akun TikTok yang menyebarkan konten negatif terhadap Wali Kota & Orang-orang terdekatnya.


Tuduhan tersebut muncul berdasarkan laporan dari (F), yang menjabat sebagai ADC Wali Kota, kepada Wali Kota secara langsung.


2. Dugaan Berdasarkan Email

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa akun TikTok tersebut terdaftar menggunakan alamat email yang mencantumkan nama "gandiwira46@gmail.com", dan secara kebetulan yang satu-satunya Bernama Gandhi Wira dalam Tim Pemenangan Wali Kota adalah saya, sehingga disimpulkan bahwa akun tersebut milik (Gandhi) saya.


3. Penyebaran Informasi Tanpa Verifikasi

Setelah menerima informasi dari ADC, Wali Kota kemudian menghubungi Bapak (B), yang merupakan keluarga Wali Kota dan juga disebut-sebut dan dituduh dalam konten akun TikTok tersebut. Informasi mengenai dugaan keterlibatan saya dalam kepemilikan akun TikTok tersebut telah menyebar dikalangan internal lingkungan Wali Kota tanpa adanya klarifikasi atau konfirmasi langsung kepada saya selaku pihak yang namanya tercantum dalam tuduhan.


4. Bantahan dan Fakta Sebenarnya

Saya menyatakan dengan tegas bahwa saya tidak pernah membuat, mengakses, maupun memiliki akun email yang digunakan untuk mendaftarkan akun TikTok tersebut. Seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada saya adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta.


5. Identitas yang diduga pelaku Sebenarnya

Berdasarkan informasi yang berhasil saya kumpulkan, diduga kuat bahwa pemilik sebenarnya dari akun TikTok tersebut adalah seseorang berinisial (R) jelasnya.


"Ia juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan diduga menggunakan alamat email palsu yang mencatut nama saya (Gandhi Wira) untuk membuat akun atau menautkan email ke TikTok yang kemudian digunakan untuk menyerang Wali Kota dan mencemarkan nama baik pihak-pihak lain, termasuk Bapak (B). "Ucapnya.


"Dampak Terhadap Nama baik Saya Akibat tuduhan sepihak tersebut, nama baik saya telah tercemar, baik secara pribadi maupun di hadapan masyarakat serta aparatur pemerintahan. Saya mengalami tekanan psikologis, kerugian reputasi, serta potensi dampak hukum yang timbul dari tuduhan yang tidak dapat saya pertanggung jawabkan karena bukan saya pelakunya.


Saya berharap melalui kronologi ini nama baik saya kembali pulih dan saya meminta klarifikasi dan pemulihan nama baik saya dari pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tanpa dasar, serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dan mengungkap pemilik sebenarnya dari akun tersebut, guna mencegah kesalahan tuduhan terhadap pihak yang tidak bersalah.


Demikian kronologi ini saya sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan dokumentasi resmi untuk keperluan hukum.


Segala keterangan di atas saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Tutupnya.