Kerisjambi.id- 25 Agustus 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berupa peredaran beras tanpa label resmi.
Seorang pria berinisial RSD (34), warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penggerebekan di Jalan Mayang Ujung pada Sabtu (23/8/2025).
Dari lokasi, polisi mengamankan 1.440 kilogram beras dalam kemasan polos tanpa label resmi, puluhan karung kosong berlogo merek tertentu, serta satu unit mobil pikap.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Fernando Gultom, mengatakan praktik tersebut merugikan konsumen karena produk yang beredar tidak memiliki keterangan jelas mengenai mutu, berat, maupun izin edar.
“Tersangka memasarkan beras dalam karung polos dan sebagian dipindahkan ke karung berlabel seolah produk resmi. Ini jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. (*red)