Jaksa Ajukan Banding: Helen Dian, Sang Pengendali Narkoba Jambi, Dikejar Hukuman Mati





Kerisjambi.id- Kota Jambi- Sebuah babak baru dalam perang melawan narkotika kembali menggema dari Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi resmi mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Helen Dian Krisnawati — seorang perempuan yang tak hanya terlibat, namun diduga menjadi otak jaringan pengedar narkoba yang meracuni generasi muda Jambi.


Dalam sidang yang digelar 1 Agustus 2025, Majelis Hakim menyatakan Helen bersalah atas tindakan menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu lebih dari 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir, Helenpun divonis penjara seumur hidup. Ia didakwa bersama dua pelaku lainnya: Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber, yang telah lebih dulu dijatuhi hukuman masing-masing 9 dan 18 tahun penjara.


Namun, vonis terhadap Helen dianggap tidak mencerminkan kejahatan yang ia lakukan. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman pidana mati — hukuman tertinggi — atas dasar bahwa Helen bukan sekadar kurir, melainkan pengendali utama jaringan narkotika Kota Jambi. Ia dinilai telah memainkan peran besar dalam peredaran gelap narkoba yang menghancurkan masa depan banyak anak muda.


“Dia merusak generasi. Ia tahu apa yang dia lakukan, dan melakukannya dengan sadar, terencana, dan tanpa rasa bersalah.” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.


Banding diajukan dengan dasar hukum Pasal 67 jo. Pasal 233 ayat (1) KUHAP, karena terdapat perbedaan yang mencolok antara tuntutan pidana mati dan putusan hakim. Jaksa berpegang teguh bahwa kejahatan luar biasa ini harus dijawab dengan hukuman yang luar biasa pula.


Helen sendiri, sepanjang persidangan, dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan. Tak ada hal yang meringankan. Justru, catatan jaksa menyebutkan ia bertindak sebagai pemimpin dalam jaringan distribusi narkotika lintas wilayah.


Kini, Helen mendekam di Lapas Perempuan Jambi, menunggu nasibnya diputus di tingkat banding. Tapi bayang-bayang gelap dari tuntutan hukuman mati masih mengintainya—sebuah harga dari kejahatan yang telah mengoyak masa depan banyak nyawa.


Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga marwah hukum dan keamanan masyarakat. Perang terhadap narkotika bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pertaruhan atas masa depan bangsa (*Red) 

Tags: