Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi antara Media Online ChanelBerita24.com selaku pemohon melawan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi selaku termohon. Adapun Informasi yang diminta terkait informasi Proyek pembangunan Islamic Center dan Stadion Swarna Bumi Pijoan.Sidang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi.Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar dan didampingi oleh dua Anggota Majelis Komisioner Indra Lesmana dan Zamharir.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi Zamharir, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembuktian. Namun sangat disayangkan, pihak termohon kembali tidak hadir tanpa keterangan, meskipun telah dipanggil secara patut dan sah.
“Sejak mediasi berakhir tanpa kesepakatan, termohon sudah dua kali tidak hadir tanpa memberikan alasan,” ujar Zamharir.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada Pasal 30 dijelaskan bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur, Pasal 31 juga menjelaskan bahwa Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon.
Karena ketidakhadiran termohon, majelis hanya dapat mendengarkan keterangan dari pihak pemohon. Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, majelis komisioner memutuskan bahwa sidang pembuktian hari ini dianggap cukup.
Sidang akan dilanjutkan pada 26 Juni 2025 dengan agenda pembacaan putusan.
“Tadi sudah kita dengarkan penjelasan dari pemohon. Majelis menyatakan sidang cukup untuk hari ini, dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada 26 Juni,” tandas Zamharir.