Renah Padang Tinggi (RPT) yang dijadikan TPA Sementara sudah menjadi ancaman bagi warga, Karena sudah tiga kali mengalami longsor sampah hingga ke badan jalan Nasional KM 6 Sungai Penuh-Tapan dan Perkebunan warga. Bahkan hanyutan sampah ini sudah mencemari air yang digunakan oleh warga sehari-hari, ini sangat berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, lingkungan dan kesehatan.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana dengan feasibility study /amdal dari TPA RPT ini? Siapa yang menyatakan kelayakan dan mengesahkan TPA RPT ini sudah oke?. Sebelum pemerintahan yang sekarang menjabat, siapa yang bertanggung jawab atas tidak adanya dokumen amdal di TPA RPT ini? Krisis sampah di Sungai Penuh ini bukan hanya menjadi masalah lingkungan, tapi juga soal keberlanjutan hidup masyarakat. Pemerintah harus segera mengambil kebijakan, jangan hanya mengambil keputusan untuk memenuhi kebutuhan sementara. Jika ini terus dibiarkan tanpa memperhitungkan akibat jangka panjang, maka Sungai Penuh akan menjadi Bom waktu dengan bencana-bencana yang lebih besar dan merugikan masyarakat serta merusak ekosistem dimasa yang akan datang.
Pada pemerintahan sebelumnya TPA RPT tidak mengacu pada juknis dan naskah akademik dan parahnya lagi mereka tidak memiliki dokumen amdal untuk mempertimbangkan dampak lingkungan kedepan. Sehingga berdampak pada pemerintahan yang sekarang. Sebaiknya pemerintah harus memastikan adanya amdal yang komprehensif untuk setiap tahap dalam pembangunan dan pengelolaan TPA tersebut, karena langkah-langkah ini sangatlah penting agar Kota Sungai Penuh dapat memiliki infrastruktur yang sesuai regulasi dan masyarakat pun menjadi sejahtera dengan kenyamanan dan kebersihan lingkungan yang menunjang kesehatan.
Saya Kuliah di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kota ini sangat maju, pengelolaan sampahnya sangat lah baik dan teratur, itu juga kembali pada masyarakatnya yang tertib dan mau mengikuti aturan. Kita bisa ambil contoh dari mereka, pemerintah daerah sudah bisa mengadakan alat untuk pengelolaan sampah masyarakatnya, bahkan sampah dapat menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat. Namun, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga sudah mencoba untuk pengoperasian TPS3R, akan tetapi tidak bisa mengolah semua sampah yang ada, tetap membuang residu yang banyak. Kita ambil contoh lagi di Kota Bandung, Masyarakatnya berlomba-lomba menabung di Bank Sampah. Mereka memakai system harga yang menetap pada olahan sampah, misalnya market dari harga dari satu item barang nya empat ribu turun menjadi tiga ribu, pemerintah tetap membeli ke masyarakat dengan harga tetap yaitu 4 ribu, nantinya pemerintah akan menjual dengan harga 5 ribu, dan keuntungan seribunya diberikan ke pengelolanya untuk operasional mereka. Lalu kenapa kita tidak menjual kepemasoknya saja, kan dibeli lebih mahal? Nah, nanti pemerintah perlu membentuk suatu kelembagaan seperti kelembagaan khusus persampahan, merekalah yang akan mengontrol harga supaya tetap stabil, begitupun dengan item olahan sampah yang lainya, disanitasi pun sama. Karena isu sekarang stunting pindahnya di masalah persampahan. Sekarang kita melihat misi Indonesia emas 2045 itu ada 3, yaitu: air minum, sanitasi dan persampahan, kita sekarang bicara bukan soal stunting lagi, tapi peningkatan taraf hidup masyarakat, jika ketiga ini sudah terkontrol dengan baik, dan masyarakat sehat otomatis kos berobat pun ada, karena masyarakat akan giat bekerja karena sehat. Dari ketiga poin ini masyarakat masih bisa mendapat penghasilan. Namun yang susah sekarang adalah kita melakukan pola ini ke masyarakat, dari yang enaknya membuang sampah sembarangan hingga tidak membuang sampah sembarangan lagi. Jadi yang perlu adalah bagaimana aspek regulasinya berjalan?Apakah masyarakat perlu diberi punishment jika masih membuang sampah sembarangan, baik secara adat ataupun regulasi hukum pemerintah daerah, masyarakat siap?
Terkait dengan pembangunan TPA Regional di Sungai Penuh, apakah pusat akan memperbolehkan pembangunan TPA yang ujung-ujungnya pendamping?Ujung-ujungnya sampah akan menimbun dan menggunung lagi?Menurut saya pembangunan TPST itu lebih tepat dan efektif untuk diterapkan di Kota Sungai Penuh, dengan letak geografis Kota Sungai Penuh yang dikelilingi oleh perbukitan, dan didataran rendah serta sebagian kawasan hutannya juga telah masuk dalam kawasan hutan lindung milik (TNKS). Tentu akan membutuhkan kajian yang mendalam terhadap lingkungan dan estimasi waktu yang lama terhadap regulasinya. Sedangkan dengan adanya TPST residu hanya akan dibuang sekitar 10-20 kilo dari 100 ton sampah, jika 100 ton masuk semua ke TPA setiap harinya bagaimana?tidak menunggu waktu yang lama TPA sudah penuh lagi. Jadi Bagaimana dengan anggaran TPST?Pemerintah bisa meminta anggaran ke Pusat.
Inilah saatnya para elite politik sebagai pemimpin yang diamanahi oleh masyarakat jangan hanya bermulut manis saja saat berkampanye, harus ada tindakan nyata berbuat dengan langkah konkret dan konstruktif agar permasalahan sampah ini bisa terselesaikan. Begitu juga dengan sampah-sampah yang ada diperkantoran harus dibersihkan dengan tikus-tikusnya. Perda tentang pengelolaan sampah harus diatur khusus dengan regulasi yang jelas supaya tidak adalagi oknum-oknum yang memotong anggaran dengan alasan operasional tidak mencukupi, selama ini biaya pemeliharaan dan operasional terus dikeluarkan, sedangkan mobil pengangkutan yang beroperasi hanya sembilan (9) dan yang tidak beroperasi ada empat (4). Seharusnya mobil yang beroperasi sesuai rutenya itu ada tiga belas 13 unit sesuai dengan volume sampah yang dikeluarkan kota itu sebanyak 50 ton perhari dengan jarak tempuh 10 km.
Sumber sampah yang banyak itu berada di Pasar sungai penuh, saya harap dalam penyusunan kebijakan tentang persampahan, para elite politik harus memperhatikan rencana pengelolaan lingkugan (RKL). Memang masalah sampah di Kota Sungai Penuh tidak semudah membalikan telapak tangan. Walikota baru dilantik dua bulan yang lalu, tapi dengan memfokuskan masalah sampah jadi prioritas utama bagi pemerintah kota Sungai Penuh maka dalam setahun dua tahun ke depan pasti teratasi, karena kita sebagai masyarakat juga perlu mengingatkan para elite politik bahwa mereka adalah wakil kita yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan dan kualitas hidup di Kota Sungai Penuh. Dengan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, stekholder dan masyarakat, Kota Sungai Penuh dapat mencapai penanganan persampahan yang berkelanjutan.