KI Jambi, PERADI dan Kejati Dialog di TVRI,Kejati Welcome Dengan Permintaan Informasi Publik

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi Pada Senin sore tanggal 24 Februari 2025 bertempat di Studio TVRI Jambi mengelar dialog rutin kerjasama antara TVRI dengan Komisi Informasi dengan mengangkat Tema: Keterbukaan Informasi di Bidang Hukum Dengan mengudang tiga narasumber yakni Ahmad Taufiq Helmi Ketua Komisi Informasi Jambi, Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T. Suoth,SH.,MH dan M.Ali Rachman Ketua Komisi Pengawas Advokat PERADI Jambi

serta di Pandu oleh Host M. Farisi.


Ahmad Taufiq Helmi Ketua Komisi Informasi Jambi menyampaikan bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dibawah penguasaanya kecuali informasi yang dikecualikan. 


Masyarakat juga memiliki hak untuk menperoleh informasi dari badan publik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP), Untuk Kejaksaan Tinggi Jambi sendiri berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ( monev) keterbukaan informasi badan publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2024 pada kategori lembaga vertikal Provisi Jambi, Kejati telah berhasil meraih predikat informatif. Hal ini menandakan bahwa sebagai badan publik Kejati juga telah menjalankan amanah UU KIP, setidaknya menyampaikan informasi-informasi berkala , serta merta dan setiap saat, selain Kejati juga telah memiliki layanan satu pintu guna mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik.


Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T. Suoth,SH.,MH menyampaikan bahwa Kejati telah menyampaikan informasi publik sesuai yang diatur oleh UU KIP, dan sangat terbuka jika masyarakat yang memohonkan permintaan informasi publik, untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) langsung berada di bawah Asisten Intelijen dan atasan PPIDnya Bapak Wakajati, komitmen dalam menjalankan UU KIP Kejati juga ikut mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi ( Monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jambi, hasilnya juga memuaskan telah meraih predikat informatif, kami juga menyediakan beberapa kanal seperti medsos,website dan bisa datang langsung memohon informasi di PTSP Kejati, bukan hanya permintaan informasi termasuk layanan pengaduan Tindak Pidana Korupsi dan termasuk pengaduan bagi Jaksa yang melakukan pelanggaran etik dan menyalahkan kewenangannya, selain informasi publik ada juga Informasi yang bersifat dikecualikan yakni informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum seperti proses penyelidikan dan penyidikan, mengungkapkan identitas, informan, pelapor, saksi tindak pidana dan keselamatan penegak hukum termasuk yang dapat membahayakan peralatan dan sarana penegak hukum. 


M.Ali Rachman Ketua Komisi Pengawas Advokat PERADI Jambi menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengatur tentang advokat, Advokat itu bersifat mandiri yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. 


Advokat memiliki hak untuk mewakili klien di pengadilan. Keterbukaan Informasi dibidang hukum ini tentu sangatlah penting saat ini dijalankan oleh lembaga pemerintah, karena sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah. Hari ini kami akui badan publik masih banyak yang belum maksimal memberikan informasi publik, contohnya ketika ada sengketa terkait persoalan tanah, kami kesulitan untuk mendapatkan informasi persoalan sertifikat nagi klien kami. Kedepan harapannya badan publik harus terbuka dan menyampaikan informasi-informasi publik meskipun tidak diminta. Mereka harus menyediakan di Websetnya.