Gegara Pernyataan Rasis, Siswanto Didenda Adat

Foto Saat Sidang Adat Digelar (Dokumentasi Kerisjambi.id)

Kerisjambi.id-TEBO- Oknum anggota DPRD Tebo dari PKS, Siswanto yang sempat viral dalam video yang diunggah salah satu akun YouTube Global Warta TV Tebo akhirnya datang penuhi panggilan LAM Jambi Kabupaten Tebo, Pada Kamis (19/09/2024).

Diketahui Siswanto dalam video tersebut melontarkan dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis menyebut salah satu suku tertentu saat dalam acara syukuran terpilih kembalinya menjadi dewan yang dihadiri oleh Agus Rubiyanto salah satu Bacabup beberapa waktu lalu.

Ketua lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo H Zaharuddin Ibrahim menjelaskan, bahwa Siswanto sudah meminta maaf apa yang diperbuatnya dengan LAM dan yang bersangkutan nanti akan menyampaikan langsung permintaan maafnya kepada masyarakat.

" Kata bahasa adat itu kalau sudah mengaku salah ada sanksi secara adat dan sanksi adatnya juga dia sudah menerima," lanjutnya.

Zaharuddin menuturkan, dalam rapat tadi sudah sama-sama rapat internal LAM menetapkan apa yang menjadi tanggungjawab Siswanto.

" Yang bersangkutan mengakui atas kekhilafannya, sebagai manusia biasa tentu dia ada khilaf dan lupa, juga tidak ingin memecah belah dan mengadu domba selain itu kata Zaharuddin, Siswanto sudah lama menjadi warga Kab Tebo,"katanya.

Sebagai tanda patuh terhadap LAM Jambi Kabupaten Tebo, Siswanto dikenakan sanksi adat berupa denda "sebilah pisau dan mengasih satu kayu kain, seekor sapi selemak semanis dan seasam segaram," pungkas Zaharuddin Ibrahim.

Redaksi
Tags