Oleh : Muhammad Amin
Di sampaikan di (Advance Training) badko jambi
Di Indonesia, problematika pengakuan hukum menjadi isu yang kompleks dan mendalam. Salah satunya adalah kekurangan dalam penegakan hukum yang konsisten dan adil. Terdapat ketidakseimbangan dalam perlakuan hukum antara mereka yang berkekuatan ekonomi dan politik dengan masyarakat biasa. Selain itu, tingkat korupsi yang tinggi dalam sistem hukum menjadi kendala serius dalam memberikan keadilan bagi semua warga. Perlambatan proses hukum dan rentannya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari narasi ini. Tidak hanya itu, masih ada tantangan dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi mereka yang berasal dari golongan ekonomi dan sosial yang lemah. Kesemuanya menyoroti perlunya reformasi yang menyeluruh dan berkelanjutan dalam sistem hukum Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang sejati dan merata bagi semua warga negara.
Problematika pengakuan hukum di Indonesia melibatkan beberapa aspek seperti kekurangan dalam penegakan hukum yang konsisten dan adil, tingginya tingkat korupsi dalam sistem hukum, serta permasalahan terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Selain itu, masih ada tantangan dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi semua warga negara, terutama mereka yang berasal dari golongan ekonomi dan sosial yang lemah. Diperlukan reformasi yang serius dan berkelanjutan untuk meningkatkan integritas dan efektivitas sistem hukum di Indonesia.
Pasca reformasi ada Semangat yg berbeda & sangat khusus dalam supremasi hukum, di antaranya untuk membenahi Lembaga2 Hukum, Aparat hukum, & sistem peradilan agar benar2 menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya. Namun seiring berjalannya waktu Ekspektasi itu justru berbanding terbalik.
Masyarakat Indonesia pada saat skrng banyak justru memiliki kekecewaan yg sangat besar pada lembaga hukum, aparat hukum & lembaga pereadilan.
Bisa kita lihat pada produk regulasi yg terbaru UU ciptakerja yg lebih banyak kontra di berbagai kalangan, selanjutnya kasus Sambo, Irjend Pol Teddy Minahasa(Eks Kapolda Sumbar) dan bahkan kasus teranyar yg tidak terungkap kasus HARUN MASIKU yg merupakan kader salah satu parpol tidak ada Progres sama sekali, padahal Negara Memiliki Interpol, Atase BIN yg dpt menjadi Instrumen penangkapan kasus trsbt.
Terakhir berproses judicial Review di MK batas umur Cawapres yg menjadi perhatian khusus, Karena diantara Hakim MK memiliki Konflik Interest dg Cawapres yg ada.
Tujuan hukum yg sebenarnya dg harapan masyarakat sangat jauh Berbeda, Memang harus ada perubahan yg sangat mendasar harus dilakukan.
Semuanya Ini harus ada keseriusan dari kesungguhan Pemimpin(Presiden) untuk bersikap ADIL terhadap semua jenis problema Bangsa khususnya penegakan Hukum.