Puluhan Massa Unras Didepan PN Tebo Terkait Vonis Budi Persetubuhan Anak

KerisJambi.id
By -


Puluhan Massa Unras Didepan PN Tebo

Kerisjambi.id-TEBO-Aliansi mahasiswa Kamis,(14/12/2023) unras di depan  PN Tebo meminta keadilan atas Vonis 3 bulan terdakwa budi suku anak dalam (SAD) Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.

Puluhan aliansi meminta hakim bertindak adil atas putusan terhadap budi yang dianggap telah menciderai keadilan terhadap korban anak dibawah umur.

Puluhan massa mengecam putusan hakim yang telah memvonis budi selama 3 bulan dan denda Rp 10 Juta.

Menuntut Kejaksaan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi terkait asusila yang di lakukan Budi.

Mengecam penagguhan Budi oleh PN Tebo yang tanpa alasan yang jelas, serta mengecam PN Tebo yang tetap melakukan sidang Vonis tanpa kehadiran Terdakwa.

"Kami aliansi mahasiswa masih tidak percaya dan tidak layak pengadilan PN Tebo  menjadi pengadilan di Kabupaten Tebo," ucap Salim selaku orator.

Tidak puas dengan peryataan perwakilan PN Tebo puluhan massa beralih unras ke Kejaksaan Negri Tebo mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya banding atas putusan Hakim.

Kajari Tebo Ridwan Ismawanta saat diwawancarai mengatakan saat ini Kejaksaan Negri Tebo terkait hasil putusan vonis SAD persetubuhan anak di bawah umur 3 bulan akan melakukan upaya banding.

"Memang ada waktu 7 Hari untuk mempersiapkan memori banding, sudah kita persiapkan dan sudah kita serahkan ke Penggadilan Tinggi, semoga hakim mendengar," ucap Kajari Tebo.

Kata Kajari jika nanti putusan masih tidak sesuai yang diharapkan Kejaksaan Tebo akan melakukan upaya Kasasi.

Ridwan menambahkan saat putusan Terdakawa tidak hadir semuanya atas kewenagan Hakim dan Jaksa tidak dimintai pendapat.

Kejaksaan Tebo akan menelaah lagi terkait perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatanya berulang kali dan sudah memasukkan lagi De Facto (Fakta-fakta) dalam memori banding.

"Persoalan ini sudah kita telaah dan sudah kita tampilkan dalam memori banding bukan hanya aspek Yuridis," ucapnya.

Redaksi


Tags: