KI Jambi Kembali Sosialisasi PERKI Pemilu

   

Kerisjambi.id - Zamharir anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari Kamis Sore (21/12) menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tebo pada acara Rakor Evaluasi Kinerja Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretariat Se-kabupaten Tebo yang dilaksanakan di Hotel Semagi kawasan Muaro Bungo.

Zamharir menjelaskan materi tentang keterbukaan informasi Pemilu. Komisi Infomasi secara spesifik memiliki Peraturan Komisi Informasi ( PERKI) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu dan Pemilihan.

Dalam Perki tersebut mengatur semua layanan informasi pemilu mulai dari tahapan awal, pelaksanaan, dan termasuk penyelesaian informasi sengketa hasil pemilu nanti. serta jenis-jenis informasi yang mesti disampaikan kepada masyarakat ada informasi secara berkala, informasi serta merta,dan ada informasi yang dikecualikan atau tidak boleh disampaikan ke masyarakat.

Supriadi Komisoner KPUD Kab.Tebo selaku penanggung jawab kegiatan ini menjelaskan alasan mengundang Komisi Informasi dalam kegiatan ini sebagai upaya penguatan bagi Anggota PPK dan Sekretariatnya dalam melayani permintaan informasi pemilu, baik sesama penyelenggara pemilu, partai politik dan pihak lain yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.