KI Jambi Hadir di Bimtek SP4N Lapor Diskominfo Tebo

  

Kerisjmbi.id - Zamharir Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari Kamis (21/12) hadir dalam Acara Bimtek SP4N Lapor & PPID yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tebo yang dilaksanakan di Aula Kantor Bapeda,

Acara tersebut di buka oleh Bupati Kabupaten Tebo yang diwakili oleh Drs.H Jumrah,MM selaku Staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik.

Dalam sambutannya Bapak Pj. Bupati Tebo yang di bacakan oleh Jumrah bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Mengamanahkan, setiap Badan Publik Pemerintah Maupun Badan Publik Non Pemerintah Mempunyai Kewajiban Untuk Menyediakan Informasi Publik Yang Berada Dibawah Kewenangannya Kepada masyarakat Dengan Cepat, Aktual, Tepat waktu, Biaya ringan dan cara yang sederhana Sisi lai UU KIP Menuntut Kinerja Vadan Publik yang Transparan, efektif dan Akutabel Oleh karena itu pelayanan informasi publik Harus Mendapat Perhatian yang serius

 Bagi Kita semua Sebagai penyedia informasi dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas dan mudah diakses bagi masyarakat.

Zamharir menjelaskan tentang betapa urgennya setiap badan publik dalam menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan

Informasi Publik. Inilah sebagai referensi bagi badan publik dalam melayani permintaan informasi publik, badan publik harus menyediakan informasi secara benar,tidak menyelesaikan, cepat,tepat waktu, biaya ringan dan cara yang sederhana.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut,Sekretaris, Kabid IKP dan Kasi Layanan Informasi Publik Diskoimfo Kab.Tebo