KI Gelar Kembali Sidang Sengketa Informasi Rehab Jalan Kumpe Ulu

 kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi  pada Kamis siang ( 20/12) kembali melakukan sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara Media Online Chanel Berita24.Com  dengan termohon Kepala  Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten  Jambi terkait Proyek Rehab Jalan Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak Kec.Kumpe Ulu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner  Indra Lesmana dan didampingi oleh Siti Masnidar  sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Setelah membuka sidang ketua majelis menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini  yakni pembuktian, menyampaikan alat bukti dan saksi jika ada, selanjutnya silakan para pihak untuk menyampaikan  baik dari pihak pemohon maupun pihak termohon nya. Adapun yang dimohonkan oleh pemohon dalam  sengketa informasi ini

adalah Dokumen Lelang dan RAB Proyek Jalan  Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak di Kecamatan Kumpe Ulu.

Setelah mendengar pen jelasan  dari para pihak, akhirnya Ketua Majelis Komisioner menunda  sidang  dan menyatakan keterangan para pihak telah  cukup untuk sidang hari ini, selanjutnya sidang ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 3 Januari 2024  dengan agenda  sidang pembacaan putusan,  diharapkan para pihak untuk hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tersebut.