Korban Pencemaran Nama Baik di Kabupaten Tebo Mengaku Kecewa Atas Tuntutan JPU Jauh Dari Harapan

 (Dokumentasi Kerisjambi.id) foto Korban

Kerisjambi.id-TEBO-Korban pencemaran nama baik/penghinaan melalui Media Sosial oleh salah satu pembantu di Mess pada Perusahaan PT Tebo Indah, Kabupaten Tebo, merasa kecewa atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tebo Selasa (31/10/2023) beberapa waktu lalu.

Dugaan tindak pidana ini mencuat berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh istri (Korban) dari Karyawan PT yang merasa dirugikan atas perbuatan salah satu Pembantu atas nama Wisna Alias Risna binti Yusani yang menuduh istrinya sebagai pelakor dengan menyebar luaskan foto korban dan kata-kata yang tidak wajar melalui akun media Sosial Facebook maupun status WhatsApp sang Pembatu yang berujung pada pelaporan di Polres Tebo dan saat ini perkara tersebut telah bergulir di PN Tebo dan telah selesai agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Tebo.

Sebelumnya, Terdakwa Rina alias Risna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari Tebo) dituntut dengan pidana penjara selama 2 Bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 5 Jt di PN Tebo dengan Perkara Pidana No. 109/Pid.Sus/2023/PN Mrt. 

Atas tuntutan JPU Kejari Tebo tersebut, Sanusi selaku suami korban pada media ini mengatakan merasa kecewa. Hal ini dikarenakan, pada saat melapor pada Unit Tipidter Polres Tebo, ketentuan yang digunakan oleh Penyidik Polres Tebo ialah Pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 7 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan acaman pidana penjara paling lama 4 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 750 Jt.

"Jadi kami meresa kecewa dengan tuntutan dari JPU kepada Terdakwa yang bagi kami sangat jauh dari harapan dan rasa keadilan. Entah apa yang menjadi dasar pertimbangan dari JPU sehingga hanya menuntut selama 2 bulan dan hingga saat ini tidak pernah menahan dan bahkan pada saat sidang pertama Terdakwa tersebut tidak hadir di PN Tebo," ungkap suami Korban Jum'at (3/11/2023).

Ia berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana tersebut nantinya memvonis lebih dari tuntutan dari JPU dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dari hukum.

"Kami sangat tidak terima dan betapa sakitnya perasaan kami atas ancaman dan hinaan yang dilakukan oleh Terdakwa yang seolah terdakwa tidak takut akan hukum yang berlaku dan menciderai rasa keadilan. Oleh karena itu, Kami berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut nantinya memvonis lebih dari pada tuntutan JPU dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi Kami selaku korban, kepastian hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kemanfaatan dari hukum agar Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali dikemudian hari," sambung Suami Korban.

Dijelaskannya, saat ini Terdakwa tidak pernah ditahan baik pada tingkat Penyidikan oleh Polres Tebo, tingkat Penuntutan oleh JPU, tidak hadir pada saat sidang pertama, dan Terdakwa masih beraktivitas seperti biasa di Perusahaan PT Tebo Indah. Selain itu, JPU yang menuntut ialah Dicky Wirawan dan untuk agenda sidang selanjutnya ialah Nota Pembelaan dari Terdakwa yang diagendakan pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2023.

Redaksi
Tags