KI Terima Sengketa Informasi Yan Kurnain VS PTPN VI Jambi

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi dari Yan Kurnain  melawan Pimpinan PTPN VI Jambi

Zamharir Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi   Komisi Informasi Jambi saat di temui di Ruang kerjanya pada Kamis (23/11) membenarkan bahwa Komisi Informasi telah menerima permohonan penyelesaian informasi yang diajukan oleh  perorangan atas nama Yan kurnain  seorang warga Sungai Bahar  melawan Pimpinan  PTPN VI Jambi, berkas perkaranya telah lengkap dan diregister,  jadwal sidang pertamanya diagendakan pada hari Kamis Tanggal 30 November  2023. Majelis Komisioner untuk memimpin persidangan juga telah ditunjuk  yakni Ahmad Taufiq Helmi Ketuanya dan Almunawar, Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner serta Siti Masnidar sebagai Mediatornya, Surat panggilan untuk para pihak telah di kirim  oleh panitera.

Pria yang akrab disapa Zam lebih lanjut menjelaskan  bahwa periode ini  baru  sekali ini menerima sengketa informasi terkait  di BUMN, agenda pada sidang ajudikasi nonlitigasi pertama ini melakukan pemeriksaan terhadap legal standing para pihak. 

Selanjutnya di himbau kepada para pihak untuk dapat hadir di persidangan sesuai dengan surat panggilan (relas) yang telah disampaikan, sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.